NEGARA AUTOKRASI MODERN
- Negara Autokrasi Modern
Negara autokrasi
modern sering disebut Negara dengan system satu partai . Auto berarti sendiri,
sedang kratos atau kratein berarti kekuasaan . jadi Negara autokrasi dalam
artian yang murni, adalah Negara dimana pemerintahan Negara itu betul-betul
hanya dipegang atau dilaksanakan oleh satu orang saja.
A.Perbedaan Antara Negara Autokrasi Modern Dengan Demokrasi Modern
a. Pandangan
terhadap hakekat Negara
Negara yang mendukung Negara yang system
autokrasi mengemukakan pandangannya , bahwa Negara itu pada hakekatnya adalah
merupakan suatu organisme, sebab Negara yang melaksanakan system autokrasi ini
rakyat atau individu tidak mempunyai
kepribadian serta kepentingan sendiri, terutama dalam hubungannya dengan
penyelenggaraan pemerintah Negara , atau kebahagiaan individu itu tergantung
daripada kebahagiaan Negara .
Sedangkan Negara yang mendukung Negara system demokrasi,
mengemukakan pandangannya, bahwa Negara itu pada hekeketnya adalah merupakan
suatu kumpulan atau kesatuan daripada individu . jadi disini Negara sifatnya
sekunder, sedangkan individulah yang primer. Dalam arti bahwa individu mempunyai
peranan yang pokok yang harus menentukan dan mengusahakan kebahagiaan serta
kesentausaan Negara.
b. Pandangan
terhadap tujuan Negara
Negara yang mendukung system autokrasi
berpendapat bahwa tujuan Negara adalah menghimpun kekuasaan sebesar-besarnya
pada Negara, c.q. kepala Negara.
Sedangkan yang mendukung
system demokrasi berpendapat bahwa tujuan Negara adalah kalau kiranya dapat
dirumuskan secara singkat untuk mengusahakan serta menyelenggarakan kebahagiaan
serta kesejahteraan rakyatnya .
B. Perbedaan antara kedua badan perwakilan rakyat tersebut terletak
pada :
a)
cara pengangkatan atau
pemilihan daripada anggota-anggota badan perwakilan rakyat tersebut. rakyat mempunyai peranan yang penting, oleh
karena itu ikut menentukan secara langsung siapa-siapakah yang akan terpilih
menjadi perwakilan rakyat. Oleh karena itu mereka harus tetap dijaga agar tetap
bersifat representatif.
b)
Sifat susunan daripada badan
perwakilan rakyat
Badan perwakilan rakyat pada Negara autokrasi modern,
sesuai dengan pendapat mereka tentang hakekat Negara, yaitu bahwa Negara
dianggap sebagai suatu organisme, maka sifat susunan daripada badan perwakilan
rakyatnya adalah korporatif, olehkarena badan perwakilan rakyat tersebut
bukanlah merupakan wakil-wakil individu ,melainkan wakil daripada
kesatun-kesatuan social yang ada dan diakui sah oleh Negara didalam masyarakat
tersebut.
Sedangkan badan perwakilan rakyat pada Negara demokrasi
modern sifatnya adalah atoomistis, olehkarena badan perwakilan rakyat tersebut
merupakan wakil-wakil daripada rakyat pemilih.
c)
sifat kekuasaan daripada badan
perwakilan rakyat
Pada Negara autokrasi modern badan perwakilan rakyat itu
sebenarnya tidak mempunyai kekuasaan apa-apa oleh karena badan perwakilan
rakyat tersebut hanyalah merupakan pendukung saja terhadap keputusan-keputusan
yang telah diambil oleh badan eksekutif. di Italia jaman pemerintahan fascist
disebut capo del Goferno, atau II Duce, yang artinya : pemimpin. Di jerman pada
pemerintahan nazi pimpinan badan eksekutif itu disebut fuhrer, misalnya pada
pemerintahan Hitler.
Menurut Alfredo Rocco, dia pernah
menjabat menteri kehakiman Italia pada jaman fascist, bahwa kekuasaan eksekutif
mempunyai kedudukan utama, pemerintah adalah merupakan wakil daripada kekuasaan
Negara seluruhnya, dan dengan demikian badan eksekutif harus memenuhi tugas
umum. Seangkan kedua kekuasaan lainnya, yaitu kekuasaan legislatife dan
kekuasaan yudikatif hanya merupakan kekuasaan khusus saja, jadi kedudukannya
sekunder.
Di jerman, pada jaman nazi,
kekuasaannya tidak berbeda. Pada jaman itu, Rijksdag, yaitu parlemen jerman,
hanyalah merupakan corong saja untuk menggemakan suara fuhrernya. Di republik
sovyet. Negara ini juga mempunyai peraturan pemilihan badan perwakilan rakyat
yang sifatnya korporatif. Negara ini juga hanya berpartai satu, adanya
partai-partai lain sebagai partai oposisi tidak diperkenankan.
Sedangkan pada Negara demokrasi badan
perwakilan rakyat mempunyai kekuasaan nyata yaitu memegang kekuasaan
perundang-undangan.
Jadi sebenarnya adanya partai dalam Negara-negara
autokrasi modern itu hanya akan merupakan suatu alat kekuasaan saja daripada
Negara, dan yang dipergunakan untuk menindas gerakan-gerakan yang menentang
Negara.
Kelemahan Negara Bersistem Autokrasi
1)
Negara lewat kepala negaranya.
2)
Kepentingan individu kurang
mendapat perhatian dari pemerintah karena yang diperhatikan hanyalah
kepentingan Negara saja
Kebaikan Negara Bersistem Autokrasi
1)
Bisa mengambil
keputusan-keputusan secara cepat.
2)
Mengadakan tindakan-tindakan
tegas seperlunya, terutama dalam keadaan genting yang memerlukan adanya
perubahan-perubahan secara radikal baik dalam bidang pemerintahan,
ketatanegaraan, ekonomi, politik maupun social.
Jadi tegasnya tidaklah ada suatu
system yang sifatnya sempurna, karena suatu sistem itu mengandung
kebaikan-kebaikan dan kelemahan-kelemahan.
Dictator itu adalah bahwa kekuasaan pemerintahan didalam
Negara itu hanya dipegang, dilaksanakan dan dipimpin oleh satu orang tunggal
saja, yang orang ini disebut dictator. Jadi kalau dikatakan dictator proletar,
itu sebenarnya yang menjalankan dictator itu bukanlah golongan itu, melainkan
yang menjalankan adalah pemimpinnya.
Bryce tidak menyetujui hal itu karena
menurut beliau, keputusan-keputusan yang diambil dengan cepat, lagipula hanya
oleh satu orang itu dapat membahayakan keseimbangan Negara, terlebih apabila
dia itu bertindak sebagai seorang dictator, yang merasa mempunyai kekusaan
mutlak, ini sering menimbulkan keputusan-keputusan yang sewenang-wenang.
Maurice Duverger mengatakan bahwa
persoalan tersebut adalah maha penting, oleh karena masalah tersebut timbul
pada waktu ilmu pengetahuan, serta praktek ketatanegaraan meletakkan pada
tangan penguasa suatu maha kekuasaan yang tidak dikenal oleh penindas, maupun
juga didalam sejarah ketatanegaraan.
Adanya istilah umum: dua weltanschauung, yang
prinsip-prinsipnya saling berhadap-hadapan, dan yang tentang-menentang sekeras
itu pula didalam konsekuensinya.
Maurice Duverger menamakan kedua
Weltanschaung tersebut, yang satu individualisme, sedang yang lain kolektivisme.
Selanjutnya beliau menyatakan bahwa doktrin kolektivisme sebagai bagian
daripada satu perumpamaan atau postulat dasar yang sering tidak pasti
perumusannya dan kadang-kadang tidak tegas, individu-individu hanya
unsure-unsur yang secara bersama-sama mewujudkan kesatuan-kesatuan social, dan
kesatuan itulah yang benar-benar ada, yang benar-benar dapat di pandang sebagai
suatu kesatuan.
Menurut doktrin ini, kelompok atau
kesatuan social sertya kehidupan social dapat disamakan dengan tubuh manusia,
dan kehidupan manusia.
Jadi tegasnya, tidak ada individu, yang ada hanya
anggota-anggota kesatuan, yang inipun semata-mata berkewajiban menjamin
fungsi-fungsi social.
Menurut Doktrin individulisme, masyarakat merupakan
kenyataan sekunder, sedangkan setiap manusia atau individu merupakan kenyataan
primer, atau kenyataan tingkat pertama, jadi individulah yang merupakan
kesatuan yang sifatnya fundamental.
Maka kalau doktrin kolektivisme
menyatakan kehidupan dan hidup manusia didalam masyarakat itu tak ubahnya seperti
kehidupan dan hidupnya sel-sel didalam tubuh manusia, sebagai imbangan daripada
postulat ini doktrin individualisme menyatakan bahwa kehidupan manusia didalam
masyarakat itu disamakan dengan kumpulan lukisan-lukisan didalam suatu pameran
seni lukis, dimana setiap lukisan itulah yang menjadi pokok harga atau nilai,
dan bukan simetri kumpulan seluruhnya.
2. Cara-cara
Pembatasan Kekuaasaan Penguasa
Menurut Maurice Duverger
timbulnya dan terselenggaranya pembatasan kekuasaan penguasa itu
bukanlah karena hasil dari suatu pemikiran,melainkan adanya kesukaran-kesukaran
dan kesulitan-kesulitan serta rintangan-rintangan yang bersifat kebendaan atau
materiil,yang merintangi maksud penguasa untuk melaksanakan kekuasaannya.
Menurut Maurice Duverger,ada 3 macam usaha untuk dapat
melaksanakan pembtasan kekuasaan penguasa itu,yang masing-masing bergerak dalam
lapangan tersendiri. Tiga macam usaha tersebut ialah:
1)Usaha
yang ditujukan untuk melemahkan atau membatasi kekuasaan penguasa dengan secara
langsung. Didalam usaha ini ada 3 macam cara yang umum dipergunakan:
a.
Pemilihan para penguasa
b.
Pembagian kekuasaan
Dikemukakan oleh Mauric Duverger sebagai
salah satu cara yang baik untuk membatasi atau melemahkan kekuasaan
penguasa,dengan maksud untuk mencegah agar para penguasa itu jangan sampai
menyalah gunakan kekuasaannya atau bertindak sewenang-wenang dengan melebarkan
cengkraman totaliternya atas rakyat.
Disamping itu ada juga pendapat bahwa
sistem federalisme dan sistem desentralisasi dianggap sebagai cara-cara
pembagian kekuasaan. Karena yang terjadi disini adalah pembagian kekuasaan
secara vertikal,dan tidak menjurus kepembagian kekuasaan secara horisontal.
Tetapa hal ini menurut Maurice Duverger hasilnya akan sama sekali berlainan.
Karenanya beliau menegaskan bahwa hendaknya pengertian pembagian kekuasaan itu
janganlah dicampuradukan dengan pengertian pemisahan kekuasaan didalam lapangan
pengadilan,yang oleh beliau disebutnya kontrol yurisdiksionil ,dan ini
merupakan cara yang ketiga didalam usaha untuk membatasi atau melemahkan
kekuasaan penguasa secara langsung.
c.
Kontrol yurisdiksionil
Dengan ini yang dimaksudkan ialah adanya
peraturan-peraturan hukum yang menentukan hak-hak atau kekuasaan-kekuasaan
tersebut dan,yang semuanya itu pelaksanaannya diawasi dan dilindungi oleh
organ-organ pengadilan dari lembaga-lembaga lainnya dengan tujuan membatasi
kekuasaan penguasa.
Suatu kontrol yurikdisonil yang sempurna
atau lengkap menurut Maurice Duverger harus meliputi 2 hal yaitu:
1.kontrol atas syah tidaknya tindakan-tindakan
badan eksekutif,agar dengan demikian tercegh timbulnya pelenggaran-pelanggaran
terhadap UU.
2.Kontrol agar UU dan
perturan-peraturan hukum lainnya tidak menyimpang dari UUD atau konstitusi. Ini
adalah salah satu cara untuk menjaga agar parlemen,dimaksudkan badan pembuat
UU,tidak melanggar ketentuan UUD atau konstitusi dan pernyataan hak-hak asasi
warga negara.
2)Usaha
yang kedua untuk membaatasi kekuasaan penguasa ialah:
Menambah atau memperkuat kekuasaan
ppihak yang di perintah. Jdi daya kesanggupan rakyat untuk menolak pengaruh pengaruh
dari penguasa itu ditambah atau di perkuat. Tetapi sesungguhnya kedua usaha
tersebut perbedaanya tidak selalu terang. Pemilihan umpamanya,ini adalah salah
satu cara usaha dari usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa dengan
melemahakan kekuasaan penguasa tersebut secara langsung,tetapi sebaliknya ini
juga merupakan salah satu cara dari usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa
dengan menabah atau memperkuat kekuasaan rakyat yang di perintah.
Di dalam sistem demokrasi
langsung,rakyat sendiri secara langsung menjalankan kekuasaan,di dalam
demokrasi perwakilan rakyat menyerahkan kekuasaanya kepada wakil-wakilnya ntuk
di laksanakan,sedangkan dalam sistem demokrasi semi langsung rakyat membagi
kekuasaannya dngan para wakil-wakilnya.
Jadi dengan demikian jelaslah bahwa
sistem demokrasi semi langsung yang dimaksud oleh Maurice Duverger itu tidak
ada hubungnnya dngan pemilihan para penguasa,dan bahwa adanya persamaan antara
demokrasi langsung,demokrasi semi
langsung,dan demokrasi perwakilan itu tidak bersifat asasi. Lagi pula
sistem=sistem: hak inisiatif,hak referendum, dan hak veto itu tidak ada
halangannya, jadi dapat dipergunakan atau dilakasanakan dalam suatu sistem
pemerintahan autokrasi,dimana para penguasa itu terjamin kekuasaannya,misalnya
oleh aturan-aturan keturunan.
Tetapi bagaimanapun juga suetu sistem
atau cara itu tidak dapat terlepas dari keberatan-jeberatan tertentu. Adapun
keberatan-keberatan sistem di swiss, yaitu ssistem referendum,adalah:
1.Sistem
tersebut lambat jalannya
2.Sistem tersebut di dalamnnya
mengandung kecenderunan untuk menimbulakan semangat konserfatif,artinya
dimana-mana rakyat selalu mencurigai hal-hal yang baru.
3.Kelemahan Yang paling berat ialah
adanya resiko timbulnya sikap masa bodoh dikalangan rakyat pemilih apabila
terlalu sering diadaan pemungutan suaara,entah pemungutan suara untuk
referendum obligator,entah untuk referendum fakultatif.
Selanjutnya Maurice Deverger mengatakan
bahwa orang harus mengakui kekurangan-kekurangan atau kelemaha-kelemahan yang
nyata ini. Tetapi di samping itu orang harus mengakui pula bahwa di dlam neraca
ujian,maksudnya setelah diadakan baik buruknya sistem tersebut,ternyata bahawa
unsur-unsur yang baik lebih kuat:
3) Usaha yang ketiga didalam melaksanakan
pembatasan kekuasaan penguasa,dapat juga di pertmbangkan suatu usaha untuk
mengendalikan,kelaliman-kelaliman pihak penguasa dari masyarakat atau ngara
yanng satu teerhadap masyarakat atau negara yang lain,dengan mengusahakan adanya semacam intervensi oleh penguasa dari
masyarakat atau negar yang lain,dan intervensi ini harus dilaksanakan secara
timbal balik.
Usaha
ini dapat di bedakan dalam 2 cara yaitu:
1.Pembatasan
kekuasaan penguasa secara vederalisme yang bersifat intern atau dalam negeri.
2.
pembatasan kekuasaan penguasa yang diselenggarakan oleh pengaasan internaional.
Federalisme itu adalah suatu usaha untuk
membatasi kekuasaan penguasa,jadi suatu usaha untuk menjaga jangan sampai
rakyat yang di kuasai iru terbenam oleh pengaru=pengaruh kekuasaan pusat,yang
di maksudkan adalah jangan sampai pmerintah pusat itu mempunyai kekuasaan yang
bersifat absolut dan bertindak sewenwg-wenang.
Menurut Maurice Duverger menyuburkan
federalisme itu adalah suatu cara yang jitu untuk memelihara demokrasi serta
kebebasan,dan sekaligus membuka kesempata yanag sebear-besarnya kepada
perkembangan kedua-duanya.
Maka kalau pengawasan internasional itu
telah terselenggara,betulah apa yang dikatak oleh Maurice Duverger bahwa
prinsip lama tentang non investasi dalm urusan intern sesuatu negara haruss
dihapuskan,karena intervensi adalah suatu syarat untuk dapat terselenggaranya
organisasi internasiona. Tetapi disini hendaknya harus diingat dan ditegaskan
bahwa yang dapat di intervensi itu hanyalah hal-hal atau urusan-urusan yang tidak
merintangi jalan rakyat atau bangsa menuju ke arah kemerdekaa,jadi tegasnya
dengan adanya intervensi itu jangan saampai malahan mengganggu usaha bangsa ke
arah kemerdekaan,karena justru PBB harus mengusahakan,menjamin dan memperluas
jalan ini.