Selasa, 14 Oktober 2014

NEGARA AUTOKRASI MODERN



NEGARA AUTOKRASI MODERN

  1. Negara Autokrasi Modern
 Negara autokrasi modern sering disebut Negara dengan system satu partai . Auto berarti sendiri, sedang kratos atau kratein berarti kekuasaan . jadi Negara autokrasi dalam artian yang murni, adalah Negara dimana pemerintahan Negara itu betul-betul hanya dipegang atau dilaksanakan oleh satu orang saja. 

A.Perbedaan Antara Negara Autokrasi Modern Dengan Demokrasi Modern
a. Pandangan terhadap hakekat Negara
   Negara yang mendukung Negara yang system autokrasi mengemukakan pandangannya , bahwa Negara itu pada hakekatnya adalah merupakan suatu organisme, sebab Negara yang melaksanakan system autokrasi ini rakyat atau individu tidak  mempunyai kepribadian serta kepentingan sendiri, terutama dalam hubungannya dengan penyelenggaraan pemerintah Negara , atau kebahagiaan individu itu tergantung daripada kebahagiaan Negara .
  Sedangkan Negara  yang mendukung Negara system demokrasi, mengemukakan pandangannya, bahwa Negara itu pada hekeketnya adalah merupakan suatu kumpulan atau kesatuan daripada individu . jadi disini Negara sifatnya sekunder, sedangkan individulah yang primer. Dalam arti bahwa individu mempunyai peranan yang pokok yang harus menentukan dan mengusahakan kebahagiaan serta kesentausaan Negara.
b. Pandangan terhadap tujuan Negara
   Negara yang mendukung system autokrasi berpendapat bahwa tujuan Negara adalah menghimpun kekuasaan sebesar-besarnya pada Negara, c.q. kepala Negara.
   Sedangkan yang mendukung system demokrasi berpendapat bahwa tujuan Negara adalah kalau kiranya dapat dirumuskan secara singkat untuk mengusahakan serta menyelenggarakan kebahagiaan serta kesejahteraan rakyatnya .
 
B. Perbedaan antara kedua badan perwakilan rakyat tersebut terletak pada :
a)      cara pengangkatan atau pemilihan daripada anggota-anggota badan perwakilan rakyat       tersebut.  rakyat mempunyai peranan yang penting, oleh karena itu ikut menentukan secara langsung siapa-siapakah yang akan terpilih menjadi perwakilan rakyat. Oleh karena itu mereka harus tetap dijaga agar tetap bersifat representatif.
b)      Sifat susunan daripada badan perwakilan rakyat
Badan perwakilan rakyat pada Negara autokrasi modern, sesuai dengan pendapat mereka tentang hakekat Negara, yaitu bahwa Negara dianggap sebagai suatu organisme, maka sifat susunan daripada badan perwakilan rakyatnya adalah korporatif, olehkarena badan perwakilan rakyat tersebut bukanlah merupakan wakil-wakil individu ,melainkan wakil daripada kesatun-kesatuan social yang ada dan diakui sah oleh Negara didalam masyarakat tersebut.
Sedangkan badan perwakilan rakyat pada Negara demokrasi modern sifatnya adalah atoomistis, olehkarena badan perwakilan rakyat tersebut merupakan wakil-wakil daripada rakyat pemilih.
c)      sifat kekuasaan daripada badan perwakilan rakyat
Pada Negara autokrasi modern badan perwakilan rakyat itu sebenarnya tidak mempunyai kekuasaan apa-apa oleh karena badan perwakilan rakyat tersebut hanyalah merupakan pendukung saja terhadap keputusan-keputusan yang telah diambil oleh badan eksekutif. di Italia jaman pemerintahan fascist disebut capo del Goferno, atau II Duce, yang artinya : pemimpin. Di jerman pada pemerintahan nazi pimpinan badan eksekutif itu disebut fuhrer, misalnya pada pemerintahan Hitler.
Menurut Alfredo Rocco, dia pernah menjabat menteri kehakiman Italia pada jaman fascist, bahwa kekuasaan eksekutif mempunyai kedudukan utama, pemerintah adalah merupakan wakil daripada kekuasaan Negara seluruhnya, dan dengan demikian badan eksekutif harus memenuhi tugas umum. Seangkan kedua kekuasaan lainnya, yaitu kekuasaan legislatife dan kekuasaan yudikatif hanya merupakan kekuasaan khusus saja, jadi kedudukannya sekunder.
Di jerman, pada jaman nazi, kekuasaannya tidak berbeda. Pada jaman itu, Rijksdag, yaitu parlemen jerman, hanyalah merupakan corong saja untuk menggemakan suara fuhrernya. Di republik sovyet. Negara ini juga mempunyai peraturan pemilihan badan perwakilan rakyat yang sifatnya korporatif. Negara ini juga hanya berpartai satu, adanya partai-partai lain sebagai partai oposisi tidak diperkenankan.
Sedangkan pada Negara demokrasi badan perwakilan rakyat mempunyai kekuasaan nyata yaitu memegang kekuasaan perundang-undangan.
Jadi sebenarnya adanya partai dalam Negara-negara autokrasi modern itu hanya akan merupakan suatu alat kekuasaan saja daripada Negara, dan yang dipergunakan untuk menindas gerakan-gerakan yang menentang Negara.

Kelemahan Negara Bersistem Autokrasi
1)                  Negara lewat kepala negaranya.
2)                  Kepentingan individu kurang mendapat perhatian dari pemerintah karena yang diperhatikan hanyalah kepentingan Negara saja

Kebaikan Negara Bersistem Autokrasi
1)                  Bisa mengambil keputusan-keputusan secara cepat.
2)                  Mengadakan tindakan-tindakan tegas seperlunya, terutama dalam keadaan genting yang memerlukan adanya perubahan-perubahan secara radikal baik dalam bidang pemerintahan, ketatanegaraan, ekonomi, politik maupun social.
Jadi tegasnya tidaklah ada suatu system yang sifatnya sempurna, karena suatu sistem itu mengandung kebaikan-kebaikan dan kelemahan-kelemahan.
Dictator itu adalah bahwa kekuasaan pemerintahan didalam Negara itu hanya dipegang, dilaksanakan dan dipimpin oleh satu orang tunggal saja, yang orang ini disebut dictator. Jadi kalau dikatakan dictator proletar, itu sebenarnya yang menjalankan dictator itu bukanlah golongan itu, melainkan yang menjalankan adalah pemimpinnya.
Bryce tidak menyetujui hal itu karena menurut beliau, keputusan-keputusan yang diambil dengan cepat, lagipula hanya oleh satu orang itu dapat membahayakan keseimbangan Negara, terlebih apabila dia itu bertindak sebagai seorang dictator, yang merasa mempunyai kekusaan mutlak, ini sering menimbulkan keputusan-keputusan yang sewenang-wenang.
Maurice Duverger mengatakan bahwa persoalan tersebut adalah maha penting, oleh karena masalah tersebut timbul pada waktu ilmu pengetahuan, serta praktek ketatanegaraan meletakkan pada tangan penguasa suatu maha kekuasaan yang tidak dikenal oleh penindas, maupun juga didalam sejarah ketatanegaraan.
Adanya istilah umum: dua weltanschauung, yang prinsip-prinsipnya saling berhadap-hadapan, dan yang tentang-menentang sekeras itu pula didalam konsekuensinya.
Maurice Duverger menamakan kedua Weltanschaung tersebut, yang satu individualisme, sedang yang lain kolektivisme. Selanjutnya beliau menyatakan bahwa doktrin kolektivisme sebagai bagian daripada satu perumpamaan atau postulat dasar yang sering tidak pasti perumusannya dan kadang-kadang tidak tegas, individu-individu hanya unsure-unsur yang secara bersama-sama mewujudkan kesatuan-kesatuan social, dan kesatuan itulah yang benar-benar ada, yang benar-benar dapat di pandang sebagai suatu kesatuan.
Menurut doktrin ini, kelompok atau kesatuan social sertya kehidupan social dapat disamakan dengan tubuh manusia, dan kehidupan manusia.
Jadi tegasnya, tidak ada individu, yang ada hanya anggota-anggota kesatuan, yang inipun semata-mata berkewajiban menjamin fungsi-fungsi social.
Menurut Doktrin individulisme, masyarakat merupakan kenyataan sekunder, sedangkan setiap manusia atau individu merupakan kenyataan primer, atau kenyataan tingkat pertama, jadi individulah yang merupakan kesatuan yang sifatnya fundamental.
Maka kalau doktrin kolektivisme menyatakan kehidupan dan hidup manusia didalam masyarakat itu tak ubahnya seperti kehidupan dan hidupnya sel-sel didalam tubuh manusia, sebagai imbangan daripada postulat ini doktrin individualisme menyatakan bahwa kehidupan manusia didalam masyarakat itu disamakan dengan kumpulan lukisan-lukisan didalam suatu pameran seni lukis, dimana setiap lukisan itulah yang menjadi pokok harga atau nilai, dan bukan simetri kumpulan seluruhnya.  
2. Cara-cara Pembatasan Kekuaasaan  Penguasa
Menurut Maurice Duverger  timbulnya dan terselenggaranya pembatasan kekuasaan penguasa itu bukanlah karena hasil dari suatu pemikiran,melainkan adanya kesukaran-kesukaran dan kesulitan-kesulitan serta rintangan-rintangan yang bersifat kebendaan atau materiil,yang merintangi maksud penguasa untuk melaksanakan kekuasaannya.
Menurut Maurice Duverger,ada 3 macam usaha untuk dapat melaksanakan pembtasan kekuasaan penguasa itu,yang masing-masing bergerak dalam lapangan tersendiri. Tiga macam usaha tersebut ialah:
1)Usaha yang ditujukan untuk melemahkan atau membatasi kekuasaan penguasa dengan secara langsung. Didalam usaha ini ada 3 macam cara yang umum dipergunakan:
a. Pemilihan para penguasa
b. Pembagian kekuasaan
Dikemukakan oleh Mauric Duverger sebagai salah satu cara yang baik untuk membatasi atau melemahkan kekuasaan penguasa,dengan maksud untuk mencegah agar para penguasa itu jangan sampai menyalah gunakan kekuasaannya atau bertindak sewenang-wenang dengan melebarkan cengkraman totaliternya atas rakyat.
Disamping itu ada juga pendapat bahwa sistem federalisme dan sistem desentralisasi dianggap sebagai cara-cara pembagian kekuasaan. Karena yang terjadi disini adalah pembagian kekuasaan secara vertikal,dan tidak menjurus kepembagian kekuasaan secara horisontal. Tetapa hal ini menurut Maurice Duverger hasilnya akan sama sekali berlainan. Karenanya beliau menegaskan bahwa hendaknya pengertian pembagian kekuasaan itu janganlah dicampuradukan dengan pengertian pemisahan kekuasaan didalam lapangan pengadilan,yang oleh beliau disebutnya kontrol yurisdiksionil ,dan ini merupakan cara yang ketiga didalam usaha untuk membatasi atau melemahkan kekuasaan penguasa secara langsung.
c. Kontrol yurisdiksionil
Dengan ini yang dimaksudkan ialah adanya peraturan-peraturan hukum yang menentukan hak-hak atau kekuasaan-kekuasaan tersebut dan,yang semuanya itu pelaksanaannya diawasi dan dilindungi oleh organ-organ pengadilan dari lembaga-lembaga lainnya dengan tujuan membatasi kekuasaan penguasa.
Suatu kontrol yurikdisonil yang sempurna atau lengkap menurut Maurice Duverger harus meliputi 2 hal yaitu:
1.kontrol atas syah tidaknya tindakan-tindakan badan eksekutif,agar dengan demikian tercegh timbulnya pelenggaran-pelanggaran terhadap UU.
2.Kontrol agar UU dan perturan-peraturan hukum lainnya tidak menyimpang dari UUD atau konstitusi. Ini adalah salah satu cara untuk menjaga agar parlemen,dimaksudkan badan pembuat UU,tidak melanggar ketentuan UUD atau konstitusi dan pernyataan hak-hak asasi warga negara.
2)Usaha yang kedua untuk membaatasi kekuasaan penguasa ialah:
Menambah atau memperkuat kekuasaan ppihak yang di perintah. Jdi daya kesanggupan rakyat untuk menolak pengaruh pengaruh dari penguasa itu ditambah atau di perkuat. Tetapi sesungguhnya kedua usaha tersebut perbedaanya tidak selalu terang. Pemilihan umpamanya,ini adalah salah satu cara usaha dari usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa dengan melemahakan kekuasaan penguasa tersebut secara langsung,tetapi sebaliknya ini juga merupakan salah satu cara dari usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa dengan menabah atau memperkuat kekuasaan rakyat yang di perintah.
Di dalam sistem demokrasi langsung,rakyat sendiri secara langsung menjalankan kekuasaan,di dalam demokrasi perwakilan rakyat menyerahkan kekuasaanya kepada wakil-wakilnya ntuk di laksanakan,sedangkan dalam sistem demokrasi semi langsung rakyat membagi kekuasaannya dngan para wakil-wakilnya.
Jadi dengan demikian jelaslah bahwa sistem demokrasi semi langsung yang dimaksud oleh Maurice Duverger itu tidak ada hubungnnya dngan pemilihan para penguasa,dan bahwa adanya persamaan antara demokrasi  langsung,demokrasi semi langsung,dan demokrasi perwakilan itu tidak bersifat asasi. Lagi pula sistem=sistem: hak inisiatif,hak referendum, dan hak veto itu tidak ada halangannya, jadi dapat dipergunakan atau dilakasanakan dalam suatu sistem pemerintahan autokrasi,dimana para penguasa itu terjamin kekuasaannya,misalnya oleh aturan-aturan keturunan.
Tetapi bagaimanapun juga suetu sistem atau cara itu tidak dapat terlepas dari keberatan-jeberatan tertentu. Adapun keberatan-keberatan sistem di swiss, yaitu ssistem referendum,adalah:
1.Sistem tersebut lambat jalannya
2.Sistem tersebut di dalamnnya mengandung kecenderunan untuk menimbulakan semangat konserfatif,artinya dimana-mana rakyat selalu mencurigai hal-hal yang baru.
3.Kelemahan Yang paling berat ialah adanya resiko timbulnya sikap masa bodoh dikalangan rakyat pemilih apabila terlalu sering diadaan pemungutan suaara,entah pemungutan suara untuk referendum obligator,entah untuk referendum fakultatif.
Selanjutnya Maurice Deverger mengatakan bahwa orang harus mengakui kekurangan-kekurangan atau kelemaha-kelemahan yang nyata ini. Tetapi di samping itu orang harus mengakui pula bahwa di dlam neraca ujian,maksudnya setelah diadakan baik buruknya sistem tersebut,ternyata bahawa unsur-unsur yang baik lebih kuat:
 3) Usaha yang ketiga didalam melaksanakan pembatasan kekuasaan penguasa,dapat juga di pertmbangkan suatu usaha untuk mengendalikan,kelaliman-kelaliman pihak penguasa dari masyarakat atau ngara yanng satu teerhadap masyarakat atau negara yang lain,dengan mengusahakan  adanya semacam intervensi oleh penguasa dari masyarakat atau negar yang lain,dan intervensi ini harus dilaksanakan secara timbal balik.
Usaha ini dapat di bedakan dalam 2 cara yaitu:
1.Pembatasan kekuasaan penguasa secara vederalisme yang bersifat intern atau dalam negeri.
2. pembatasan kekuasaan penguasa yang diselenggarakan oleh pengaasan internaional.
Federalisme itu adalah suatu usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa,jadi suatu usaha untuk menjaga jangan sampai rakyat yang di kuasai iru terbenam oleh pengaru=pengaruh kekuasaan pusat,yang di maksudkan adalah jangan sampai pmerintah pusat itu mempunyai kekuasaan yang bersifat absolut dan bertindak sewenwg-wenang.
Menurut Maurice Duverger menyuburkan federalisme itu adalah suatu cara yang jitu untuk memelihara demokrasi serta kebebasan,dan sekaligus membuka kesempata yanag sebear-besarnya kepada perkembangan kedua-duanya.
Maka kalau pengawasan internasional itu telah terselenggara,betulah apa yang dikatak oleh Maurice Duverger bahwa prinsip lama tentang non investasi dalm urusan intern sesuatu negara haruss dihapuskan,karena intervensi adalah suatu syarat untuk dapat terselenggaranya organisasi internasiona. Tetapi disini hendaknya harus diingat dan ditegaskan bahwa yang dapat di intervensi itu hanyalah hal-hal atau urusan-urusan yang tidak merintangi jalan rakyat atau bangsa menuju ke arah kemerdekaa,jadi tegasnya dengan adanya intervensi itu jangan saampai malahan mengganggu usaha bangsa ke arah kemerdekaan,karena justru PBB harus mengusahakan,menjamin dan memperluas jalan ini.